Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Lelang 15 Wilayah Kerja Migas Bergantung PP Perpajakan Gross Split

Annisa ayu artanti • 09 November 2017 19:33
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui hasil penawaran 15 wilayah kerja (WK) migas putaran I-2017 sangat bergantung pada pengesahan peraturan perpajakan skema bagi hasil gross split.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial menyatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi milestone daya tarik investasi migas Indonesia.
 
"Terbitnya PP perpajakan ini merupakan betul-betul sesuatu yang milestone karena ini menyangkut daya tarik (investasi). Yang gampang saja, untuk lelang 15 WK migas tahap pertama ini sangat ditentukan dari PP perpajakan (gross split)," kata Ego seperti dikutip dalam laman Ditjen Migas, Kamis 9 November 2017.

Oleh karena itu, pihak Kementerian ESDM sangat mengharapkan agar aturan tersebut dalam ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat demi memberikan kepastian investasi kepada investor.
 
Sementara itu, selagi menunggu penetapan aturan perpajakan, Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Gross Split.
 
Revisi diperlukan terkait perubahan kewenangan Menteri ESDM untuk menambah bagi hasil kontraktor migas, sebagai pengganti atas pengganti pembayaran pajak tidak langsung (indirect tax) oleh kontraktor.
 
"Pajak-pajak itu akan dikembalikan berupa split. Maka itu kita akan merevisi Permen Nomor 52," jelas Ego.
 
Ego menambahkan, karena aturan yang diubah hanya sedikit, diperkirakan revisi ini tidak akan memakan waktu lama.
 
"Kita tidak menunggu itu (PP perpajakan) keluar, tapi paralel sehingga setelah itu (penetapan PP perpajakan), sehari, dua hari (revisi permen gross split) sudah selesai," tutup dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan