Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan harga BBM Premium penugasan, Solar bersubsidi, dan Minyak Tanah bersubsid tidak mengalami perubahan.
Seperti dikutip Metrotvnews.com, Jumat 23 Juni 2017, dalam Kepmen tersebut menyatakan harga minyak tanah (kerosen) bersubsidi yang sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.500 per liter.
Kemudian harga solar bersubsidi sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp5.150 per liter.
Selanjutnya, harga eceran BBM khusus penugasan yakni premium RON 88 untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar Rp6.450 per liter. Harga premium ini sudah termasuk PPN dan PBBKB.
"Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan sebagaimana dimaksud akan berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB," bunyi Kepmen terebut.
Sekadar mengingatkan, harga BBM yang berlaku pada Juli hingga September ini tidak mengalami perubahan dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News