Gedung Kementerian ESDM (Foto Dokumentasi Setkab).
Gedung Kementerian ESDM (Foto Dokumentasi Setkab).

Belum Sepakat Masalah Pajak dan Divestasi

Sembilan Perusahaan Belum Mau Teken Amandemen Kontrak Karya

Annisa ayu artanti • 17 Januari 2018 20:12
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih ada sembilan perusahaan yang belum mau menandatangani naskah amandemen Kontrak Karya.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan sembilan perusahaan itu belum menyepakati enam poin amandemen kontrak.
 
Keenam poin itu adalah pembangunan smelter, penciutan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi, dan peningkatan penerimaan negara. 

"Sembilan itu permasalahannya masih ada di divestasi dan pajak," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
 
Bambang berharap kesembilan perusahaan itu bisa melakukan penandatanganan amandemen kontrak secepatnya. Sebab penandatanganan kontrak merupakan amanah dari Undang-Undang Nomo 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
 
"Ya diselesaikan sesegera mungkin lah," pungkas dia.
 
Berikut daftar kesembilan perusahaan tersebut : 
1. PT Nusa Halmahera Mineral.
2. PT Agincourt Resources. 
3. PT Mindoro Tiris Emas. 
4. PT Masmindo Dwi Area. 
5. PT Sumbawa Timur Mining.
6. PT Kalimantan Surya Kencana. 
7. PT Weda Bay Nickel.
8. PT Kumamba Mining.
9. PT Natarang Mining.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan