Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Revisi PP 79 Mengakomodir Keinginan Investor

Annisa ayu artanti • 06 Juli 2017 13:29
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 sudah mengakomodir keinginan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
 
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan meski tidak 100 persen seperti yang diharapkan KKKS, namun sebagian besar usulan kontraktor telah diakomodir.
 
"Apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan IPA. Tapi sebagian besar sudah kita akomodir. Alhamdulillah, saya rasa ini sebuah lompatan besar bahwa akhirnya (revisi) PP 79 bisa kita keluarkan dengan harapan, ke depannya, apa yang diharapkan KKKS maupun IPA," kata Arcandra seperti dikutip dari laman Ditjen Migas, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Menurut Arcandra, PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi PP 79 Tahun 2017 ini cukup menjelaskan hal-hal yang sebelumnya menjadi keluhan KKKS terkait PP Nomor 79 Tahun 2010. Dalam aturan baru ini juga diatur mengenai aturan peralihan.
 
"Ini kan revisinya, menjelaskan apa yang tidak jelas. Yang terpenting itu aturan peralihannya ya. Sebelum PP 79 terbit mau diapakan, setelah PP 79 terbit sampai ini revisi mau diapakan. Dari revisi sampai ke depan mau diapakan," jelas dia.
 
Sekarang, dengan revisi PP ini pemerintah berharap para kontraktor dapat berminat dan melakikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
 
"Pemerintah sekarang berharap, kita sangat mendengar apa kesulitan mereka untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan