Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan kontrak Newmont nantinya tetap sesuai dengan yang berlaku sekarang. Meski, ada perubahan formasi kepemilikan saham.
"Ya sesuai kontrak Newmont. Karena itu pengganti pemegang saham saja," ujar Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Bambang menjelaskan, renegosiasi kontrak karya pun akan tetap berlaku bagi NNT. Renegosiasi merupakan amanat Undang-Undang Minerba bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karta pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
"(MedcoEnergi) tetap lakukan renegosiasi," ucap dia.
Bambang Gatot juga menuturkan, meskipun kepemilikan saham sekarang mayoritas ada di MedcoEnergi tidak serta merta mengganti nama.
"Iya tetap Newmont Nusa Tenggara. Tapi dalam perjalanannya dia boleh ganti nama," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News