Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id/Kautsar)
Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id/Kautsar)

PLN Jaga Ketentuan DMO Tetap Berlaku

30 Agustus 2018 11:35
Jakarta: Direktur Bisnis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Amir Rosyidin menyampaikan pemerintah masih terus menjaga ketentuan mengenai harga khusus domestic market obligation (DMO) batu bara agar tetap berlaku.
 
Sejauh ini, PLN masih menikmati ketentuan tersebut dan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau di masyarakat.
 
"Dari rapat terakhir tiga pekan lalu sudah disampaikan bahwa ketentuan DMO tidak dicabut, tetap berlaku. Jadi, pemasok batu bara (harus) ikut pada peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," terangnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.

Ia melanjutkan PLN pun terus memantau harga batu bara guna mengantisipasi kemungkinan terburuk. Selain itu, PLN memetakan pembangkit mana saja yang harus mendapatkan batu bara sebagai jatah DMO.
 
Sampai saat ini, PLN membeli batu bara berkalori 6.000 dengan harga USD70 per metrik ton untuk cadangan normal 21 hari. Namun, terkadang ada pembangkit yang membutuhkan pasokan lebih lantaran persediaan hanya mampu bertahan 10-15 hari.
 
"Kami masih memantau dasarnya, sesuai dengan DMO, perusahaan mana yang tidak suplai ke PLN. Lalu juga soal kontrak, mana saja perusahaan yang mengirim tidak sesuai kontrak. Kami sudah mengirim surat ke Menteri ESDM, kami harap perusahaan itu bisa mengirim sesuai kontrak. Sudah kami laporkan," pungkasnya. (Media Indonesia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan