Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemangkasan tersebut juga dapat meningkatkan minat investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Pencabutan dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi dan kedua menjaga yang safety agar tidak kompromais (tumpang tindih)," ujar Arcandra pada konferensi pers terkait penyederhanaan regulasi di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Adapun Permen yang dipangkas pada sektor minyak dan gas bumi terdapat 11 peraturan, ketanagalistrikan empat peraturan, mineral dan batu bara tujuh peraturan, energi baru terbarukan dan konservasi energi tujuh peraturan, dan peraturan tata kelola yang dikeluarkan SKK Migas tiga peraturan.
"Total 32 peraturan yang telah dipangkas. Pemangkasan ini akan terus dilakukan seminggu hingga dua minggu lagi, supaya dapat mengurangi permasalahan dalam dunia usaha," tambah Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menambahkan keputusan pemangkasan permen tersebut bedasarkan tiga prinsip yang ada, pertama hal-hal yang sifatnya sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 yang berisi kekayaan alam dan sebagainya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kedua, faktor keamanan keselamatan dan ketiga adalah foktor kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, pemangkasan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada angka 5,2 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News