Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

PP Pajak Gross Split Terbit November

Desi Angriani • 27 Oktober 2017 16:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak bagi hasil migas dengan skema gross split. PP tersebut akan rampung sebelum 27 November.
 
Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, surat persetujuan mengenai PP pajak gross split telah dikirim ke Presiden Joko Widodo. Surat ini merupakan kesepakatan antara Direktorat Jenderal  ESDM dengan Kementerian Keuangan serta para perusahaan migas.
 
"Singkat kata, Menteri Keuangan telah kirim surat pada Presiden, intinya minta persetujuan Presiden terbitkan PP ini," katanya di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Menurutnya pembahasan rancangan aturan dilakukan secara intensif antara Mekeu dan Wamen ESDM. Dalam pembahasan itu kedua belah pihak sempat tidak menyepakati tax lost carry forward atau kompensasi ketugian pajak dan jenis pajak untuk kegiatan eksploitasi. Kompensasi kerugian pajak disetujui 10 tahun.
 
"Pertama lost carry forward akhirnya sesuai UU PPh 5 tahun maka ini dikhususkan kekhususan ini menggembirakan sampai paling lama 10 tahun. Depresiasi (dan) amortisasi demikian di PP 27 enggak ada, maka karena ini kan perhitungan PP 27 dan PP akan terbit berbeda," tutup dia.
 
Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membenarkan bahwa aturan ini ditargetkan rampung akhir bulan ini. Nantinya, diharapkan aturan ini bisa terlaksana dengan baik dan nantinya memberikan keuntungan.
 
"Sekarang kita sedang menyusun PP baru tentang Perpajakan Gross Split yang treatment-nya sama seperti PP 79 tahun 2010 dan ini sedang ditunggu para KKKS yang berminat terhadap blok-blok yang kita tawarkan. Tentu semua berharap akhir bulan ini bisa dikeluarkan," kata Arcandra, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan