"Tahun depan dilaksanakan. Perpresnya sudah ada," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui dalam acara 'Refinary Day 2015', di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Wirat membeberkan jika pembagian konverter kit tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena tidak cukup waktu untuk proses pelelangan. Dia menjelaskan, penerbitan Perpres ini baru dilakukan akhir November, sedangkan proses lelang membutuhkan waktu 30 hari.
"Tidak cukup waktu untuk lelang, karena terbitnya akhir November. Kita lelang 30 hari jadi tidak cukup," jelas dia.
Sebelumnya, program konverter kit memiliki cukup banyak kendala, mulai dari penerbitan Perpres sampai terkendala Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, untuk SNI pada konverter kit, di dalam Perpres sudah ada aturannya. Sehingga tahun depan diharapkan konverter kit dapat digunakan.
"Tidak ada masalah (SNI). Kan ada Perpres sekarang. Itu bisa digunakan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News