Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Wamen ESDM: PP Perpajakan Gross Split Sudah Diteken Presiden

Annisa ayu artanti • 28 Desember 2017 15:53
Jakarta: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang perpajakan gross split sudah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
 
Arcandra menyebut isi PP Nomor 53 Tahun 2017 tersebut tidak ada perubahan dari draf yang sebelumnya diusulkan seperti tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak serta pajak tidak langsung selama masa eksplorasi sampai minyak pertama kali keluar.
 
"(Isi PP) Sama seperti tidak ada perubahan semua sama sesuai harapan. Loss carry forward 10 tahun terus indirect tax sampai first oil free," kata Arcandra ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Selain itu pemerintah juga akan memberikan insentif kepada investor dengan mengganti pajak yang telah dibayar menjadi porsi bagi hasil untuk blok eksploitasi. Pemerintah akan mengganti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dibayar dengan penambahan bagi hasil atau split. Penambahan split nantinya akan setara dengan pajak uang dikeluarkan.
 
Aturan perpajakan ini memang ditunggu-tunggu oleh pengusaha migas sejak revisi aturan skema PSC gross split terbit. PP perpajakan dibutuhkan pengusaha migas selaku investor untuk menghitung keekonomian proyek migas.
 
"Tanpa aturan tersebut para pelaku di industri migas yang akan memakai kontrak jenis gross split tidak tahu bagaimana perhitungan pajaknya. Dengan adanya aturan perpajakan ini maka sekarang para pelaku dapat menghitung pajaknya," jelas Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong kepada Medcom.id.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan