Ilustrasi -- FOTO: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Zabur Karuru

Perizinan Sektor Migas Diciutkan Jadi 42

Annisa ayu artanti • 30 April 2015 08:33
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, I Gusti Nyoman Wiratmaja telah menyederhanakan sistem perizinan untuk pelayanan izin sektor migas.
 
Wiratmaja menjelaskan Kementerian ESDM telah mempermudah izin menjadi 42 izin di Direktorat Jenderal Migas untuk sektor hulu, hilir, serta transportasi.
 
"Kementerian ESDM telah mempermudahkan izin menjadi 42 izin di Ditjen migas," kata Wiratmaja saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/4/2015) malam.

Ia mengatakan seluruh izin tersebut melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
"Kebijakan PTSP ini direncanakan akan mulai berlaku Mei 2015. Kami sedang koordinasi untuk masalah pelaksanaan waktu tepatnya," jelas dia.
 
Lebih lanjut, Wiratmaja mengungkapkan penyederhanaan ini untuk mempermudah investor di hulu dan hilir migas untuk melakukan kegiatan usahanya.
 
Sebagai informasi, sebelum 2012 perizinan di Ditjen Migas berjumlah 104 izin, kemudian disederhanakan menjadi 51 izin. Adapun pada Mei nanti menjadi 42 izin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan