medcom.id, Jakarta: Banyak kalangan mempertanyakan landasan hukum dana ketahanan energi (DKE) yang digelontorkan oleh pemerintah. Masyarakat masih ragu dengan mekanisme dan landasan hukum dari DKE ini.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution pun langsung menjawab keraguan tersebut. Menurut dia, pemerintah berencana memungut DKE yang akan diambil dari semua produk yang dihasilkan dari fosil.
"Rencananya akan diambil bersamaan dengan penurunan harga bahan bakar minyak premium dan solar pada 5 Januari besok," kata Darmin, di Jakarta, seperti diberitakan Jumat (1/1/2016).
Belum adanya mekanisme yang jelas dari konsep DKE, serta landasan hukum yang belum dikomunikasikan dengan baik dari pemerintah, membuat masyarakat bertanda-tanya.
Darmin mengungkapkan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut DKE. Menurut dia, DKE merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi khusus mengenai peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Namun demikian, lanjut Darmin, nantinya pengelolaan DKE ini akan dibuatkan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum yang akan selesai pada 10 Februari. (Laraza Annisa/MetroTV)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan