Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan akan memberikan diskon listrik sebesar 30 persen untuk kegiatan bisnis di pukul 23.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
"Itu untuk industri yang memakai mesin supaya bisa melakukan kegiatan usaha di malam hari tanpa membutuhkan tenaga kerja yang banyak," ujar dia saat konferensi pers Paket Kebijakan Jilid III, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selain itu, sejumlah industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga diberikan keringanan pembayaran listrik. Pada tahun pertama, biaya listrik dibayar 60 persen dari tagihan, kemudian sisanya dicicil secara bertahap.
"Sisanya dilakukan tahun depan atau dibulan ke 13 dan dilanjutkan dicicil dalam 12 bulan ke depan sehingga tidak memberatkan," kata dia.
Sudirman menambahkan, pemerintah juga akan memberikan diskon bagi industri agrikultur yang mendapatkan kontrak gas senilai USD7 per MMBTU dengan memberikan diskon USD1-USD2 per MMTBU untuk menghidupkan industri hilir.
"Kebijakan ini akan berlaku 1 Januari 2016 kami mulai melakukan sosialisasi kepada pengusaha," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News