"Kita tidak akan revisi. Bahwa nanti tidak terlaksana karena satu dan lain hal ya itu faktor di lapangan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dikutip dari Antara, Senin (16/5/2016).
Sofyan menuturkan, program listrik 35.000 mw sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Bappenas sendiri dalam hal ini tidak banyak yang bisa dilakukan karena dari sisi eksekusi merupakan tugas dari PLN.
"Persoalan pada tingkat teknis, di PLN nya. Kalau Bappenas, ini bukan proyek pemerintah dalam arti pemerintah yang laksanakan. Menteri ESDM pun tidak melakukan pelaksanaan itu, kecuali listrik-listrik pedesaan," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, hingga saat ini belum ada yang menjadi perhatian Bappenas terkait masalah pembangunan listrik 35.000 mw tersebut, selain implementasinya. Pihaknya selama ini membantu memfasilitasi PLN apabila ada kebutuhan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga asing, seperti World Bank misalnya.
"Untuk proyek K/L (kementerian/lembaga), seperti pinjaman luar negeri, PLN atau listrik tidak ada masalah dalam pandangan Bappenas, tapi di implementasi," kata Sofyan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 mw dievaluasi karena para investor mempertanyakan progres dari proyek tersebut.
Presiden menekankan agar evaluasi dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, mulai dari proses tender, finansial, sampai tingkat pengelolaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN), mumpung tenggat waktu pembangunan proyek tersebut masih lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News