Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sjoko Siswanto mengungkapkan, SKK Migas merujuk pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.
Dalam beleid tersebut split akan diberikan jika saat kontraktor baru berinvestasi terjadi kondisi baru, seperti kadar karbondioksida (CO2) membesar dan perubahan signifikan pada harga minyak.
"Semua aturan ada di Permen, katakan kalau pas ngebor CO2 besar ya ada (split), pas produksi harga minyak naik jadi pasti ada (split). Tergantung kondisi saat ditemukan minyaknya. Jadi tambahan split dilakukan saat kondisinya," kata Djoko di Kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Ditemui ditempat yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan melalui perhitungannya jika kontraktor baru berinvestasi di lapangan yang akan habis masa kontraknya dan memicu naiknya produksi, justru akan menguntungkan kontraktor baru tersebut. Jadi, menurutnya, tidak serta merta kontraktor baru yang akan menanggung biaya yang besar akibat berinvestasi lebih awal.
"Dilihat waktu dia investasi kan saya bilang ada produksi yang naik. Sewaktu diambil alih produksi naik ini jadi keuntungkan kontraktor baru ini kan ke split. Kalau ini tidak menguntungkan saya gak percaya. Saya sudah lihat datanya," jelas dia.
Sebelumnya, pria yang memahami migas ini pernah menuturkan berdasarkan pengalaman sebelumnya produksi blok migas yang kontraknya akan berakhir selalu turun lantaran investasinya berkurang. Untuk mencegah hal ini terjadi, maka investasi pada blok migas ini harus dipertahankan.
Namun diakuinya investasi yang dikucurkan itu tidak akan kembali seluruhnya ketika kontrak berakhir. Dengan kata lain akan ada biaya investasi yang tidak kembali (unrecovered cost) yang ditanggung kontraktor migas. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 menjadi solusi masalah ini dengan menjamin seluruh investasi yang dikeluarkan pasti diganti.
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 ini mengatur soal mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu migas ini, penggantian biaya investasi akan menjadi tanggungan kontraktor baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id