Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Tahun Depan, Pemerintah Terapkan PSC Baru Industri Hulu Migas

Annisa ayu artanti • 12 Desember 2016 04:25
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) industri hulu migas gross split. Ditargetkan aturan ini akan diberlakukan awal tahun depan.
 
"Target awal tahun aturan sudah ada. Insya Allah, kita targetkan bulan Januari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, seperti yang dikutip dalam laman Ditjen Migas, Jakarta, Minggu (11/12/2016).
 
Arcandra menjelaskan, kontrak bagi hasil gross split ini akan diberlakukan untuk kontrak baru. Sementara itu, kontrak lama tidak akan mengalami perubahan.

Terkait kontrak Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) yang akan habis waktunya pada 17 Januari 2017, Archandra belum dapat memastikan apakah kontrak baru blok yang nantinya 100 persen dikelola Pertamina tersebut akan menggunakan skema gross split.
 
“Kalau terkejar bisa (dipakai gross split). Jangan memaksakan sesuatu yang tidak siap,” tegasnya.
 
Kontrak bagi hasil gross split dinilai Pemerintah lebih simpel dan prosesnya juga lebih cepat. Dengan gross split, maka tidak ada lagi cost recovery yang biasanya harus dikembalikan Pemerintah karena seluruh biaya operasi ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
 
Gross split telah diberlakukan untuk pengembangan migas non konvensional yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan