Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong (MI/ROMMY PUJIANTO)
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong (MI/ROMMY PUJIANTO)

Pemerintah Upayakan Kompensasi Aturan Relaksasi Mineral

26 Januari 2017 08:29
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengakui pemerintah berupaya memberikan kompensasi akibat dampak negatif kebijakan ekspor mineral mentah.
 
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang kerap disapa Tom mengakui cukup banyak investor fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Hal seperti ini akan disikapi secara cermat oleh pemerintah.
 
"Cukup banyak, maka kami berusaha sebaik mungkin menanggapi keluhan tersebut. Mungkin kita bisa kerja lebih keras di aspek lain, apakah itu harga gas, produktivitas buruh, sistem logistik atau kondusifnya iklim investasi di daerah. Jadi memberikan kompensasi dampak negatif kebijakan ekspor mineral," kata Tom, seperti dikutip dari Antara, Rabu 25 Januari.

Baca: Realisasi Investasi 2016 Lampaui Target
 
Tom mengaku pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Terlebih, tujuan akhir kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah adalah untuk mendorong daya saing Indonesia. Pemerintah lanjut dia, terus menggenjot daya saing Indonesia secara fundamental di semua lini mulai dari mengefisiensikan biaya logistik, menekan harga gas, hingga meningkatkan keterampilan vokasional pekerja.
 
"Sepenting apapun investasi, itu bukan segalanya. Kita harus melihat secara komprehensif dan menyeluruh," ujarnya.
 
Baca: BI Perkirakan Kegiatan Investasi Topang Ekonomi Sulut
 
Ia berharap semua upaya yang dilakukan pemerintah dapat mendorong daya saing Indonesia sehingga mampu menarik investasi masuk. "Saya yakin ujungnya kita harus bisa bersaing untuk bisa menarik investasi, khususnya smelter, berdasarkan fundamental, bukan berdasarkan larangan yang sifatnya artifisial," tuturnya.
 
Baca: Investor Tiongkok Batal Masuk ke Indonesia
 
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua Peraturan Menteri tentang kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian. Peraturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan