Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Besok, Pemerintah Sosialisasi Perubahan Permen Gross Split

Ade Hapsari Lestarini • 07 September 2017 16:52
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyempurnakan aturan kontrak bagi hasil migas skema gross split pada usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
 
Terkait hal ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
 
Dua poin penting yang akan disosialisasikan dalam peraturan tersebut yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kurang dari dua minggu Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 ini terbit, Kementerian ESDM bergerak cepat untuk menggelar sosialisasi.
 
Dadan menjelaskan, sosialisasi perubahan Permen mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini mengundang berbagai kalangan, mulai dari badan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengamat energi, asosiasi, media massa hingga lembaga riset internasional.
 
"Jumat 8 September (2017), kita akan sosialisasi Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017. Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM sendiri yang akan menyampaikan poin-poin penting dalam Permen ESDM ini," jelas dia, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis 7 September 2017.
 
Selain Menteri dan Wamen ESDM, berbagai kalangan juga akan diundang, mulai dari Kementerian Keuangan, badan usaha hulu migas, pengamat energi, asosiasi hulu dan penunjang migas, lembaga riset internasional, serta media massa.
 
Pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).
 
Pada Permen sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan. Dengan demikian, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.
 
Tak hanya itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya lima persen sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu.
 
"Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Jumat pekan ini akan dibahas secara utuh dalam sosialisasi. Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," tutup Dadan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan