Plt Menteri ESDM Luhut B Panjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Plt Menteri ESDM Luhut B Panjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

UU Minerba Direvisi, Kementerian ESDM Tunggu Keputusan Parlemen

Annisa ayu artanti • 06 September 2016 15:38
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
 
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, revisi UU ini merupakan inisiasi dari DPR RI atau parlemen sehingga pemerintah tengah menunggu keputusan dari DPR RI. Apabila DPR RI sudah mengambil sikap maka pemerintah siap melanjutkan pembahasan.
 
"Revisi UU Minerba ini inisitif DPR. Kita tunggu saja dari DPR," kata Luhut, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Terkait revisi UU Minerba ini, Luhut mengaku sudah membahas dalam sebuah rapat. Adapun dalam rapat itu dibahas mengenai ulasan kembali atau kajian ulang mengenai apa yang sudah dijalankan selama ini oleh pemerintah. Ia mengaku, dalam beberapa hal pemerintah lalai dalam menjalankan UU Minerba ini.
 
"Kita tadi hanya exercise saja dan ternyata pemerintah banyak yang lalai juga. Tidak maksud bicara yang lalu, ini bicara kita, saya mengoreksi diri saya sendiri. Ada hal-hal dalam UU yang belum kita laksanakan," jelas dia.
 
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pada revisi UU Minerba ini pemerintah tidak akan berpihak pada satu pihak atau satu perusahaan manapun. Pada titik ini, pemerintah secara tegas akan berlaku adil dalam melaksanakan revisi  ini.
 
"Intinya kita tidak mau tidak adil. Revisi ini tidak kita bikin hanya untuk satu, misalnya, Freeport dan Newmont," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan