Ilustrasi -- FOTO: Antara/Muhammad Adimaja
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Muhammad Adimaja

Dana Ketahanan Energi

Pertamina Diimbau Buka Harga Produksi BBM

26 Desember 2015 09:49
medcom.id, Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, mengatakan PT Pertamina (Persero) seharusnya memberikan penjelasan kepada publik dana yang dibutuhkan untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM).
 
Menurut dia, prosedur penetapan harga BBM seharusnya sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang oleh pemerintah.
 
"Masyarakat ingin tahu bagaimana harga produksi satu barel BBM ya. Enggak usah diturunkan, toh rakyat juga tidak protes. Dana lebihannya ditabung saja untuk digunakan sesuai perintah UU untuk pengembangan energi baru terbarukan karena harusnya mengurangi BBM fosil," ujar dia di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Dia mencontohkan, untuk pembangunan kilang, saat ini belum ada UU yang mengatur dan hanya berdasarkan UU Energi pasal 30. Bagi dia, UU tersebut belum secara rinci menjelaskan bagaimana pemungutannya.
 
"Ini kan semuanya belum dijelaskan. Harusnya presiden panggil Menteri ESDM dan Menteri Keuangan sebelum tanggal 5 agar UU jelas mau pakai Perppu atau bahas ketika RAPBNP di Maret. Karena kalau soal pungutan masyarakat sudah alergi," pungkasnya. (Clara Alverina/Metro TV)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan