Dengan penandatanganan ini artinya, Jawa Barat melalui MUJ ONWJ menjadi daerah pertama yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) gross split.
Direktur Utama PHE ONWJ Beni J Ibradi mengatakan dengan pengalihan participating interest ini sinergi antara PHE ONWJ dengan MUJ ONWJ serta pemerintah daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok ONWJ.
"PHE ONWJ mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10 persen kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya berada di Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Desember 2017.
Ia menjelaskan, produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ akan disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategis nasional seperti BBM, pembangkit listrik dan bahan baku pembuatan pupuk.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id