"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun," ujar Pramono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (4/11/2016).
Menurut Pramono, dalam laporan hasil temuan BPKP diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp4,94 triliun. Sementara itu, pelanjutan 22 pembangkit dalam proyek tersebut membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan Rp7,25 triliun.
"Mohon arahan Presiden agar tindak lanjut dari temuan BPKP ini tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena ada 12 yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali, kemudian ada 22 yang bisa dilanjutkan tapi memerlukan dana tambahan," ujar Pramono.
Baca: Jokowi Minta Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW Dievaluasi
Sebelumnya, PT PLN (Persero) telah ditunjuk melalui Perpres nomor 71 tahun 2006 dan perpres nomor 4 tahun 2010 membangun 7.000 Megawatt melalui 34 pembangkit tenaga listrik tersebut.
Pramono mengatakan Presiden memberi arahan untuk menindaklanjuti proyek tersebut dengan membahas bersama PLN, serta kementerian terkait untuk mendapatkan jalan keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News