Ilustrasi. ANTARA/Prasetyo Utomo
Ilustrasi. ANTARA/Prasetyo Utomo

Subsidi Premium Dicabut, DPR: Itu Tidak Melanggar UU

Patricia Vicka • 01 Januari 2015 17:27
medcom.id, Jakarta: Pemerintah resmi mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan menentukan formula harga baru yang berpatokan pada harga minyak dunia. Banyak pihak menilai, dengan pencabutan ini, pemerintah membiarkan premium mengikuti harga pasar.
 
Namun, anggota DPR komisi VII Kurtubi menilai, langkah pemerintah tersebut tidak sama dengan memberikan premium ke harga pasar.
 
"Pemerintah mengumumkan harga premium akan ditetapkan setiap bulan, berpatokan pada harga minyak dunia. Artinya pemerintah masih mengatur dan tidak diserahkan ke harga pasar. Kalau diserahkan ke harga pasar nanti saat harga minyak dunia berubah, harga BBM langsung berubah," ucap Kurtubi kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (1/01/2015).

Dia menilai kebijakan pemerintah tersebut tidak melanggar konstitusi dan Undang-Undang (UU). "Pemerintah nantinya akan tetap mengatur harga BBM setiap bulan. Ini tidak melanggar konsititusi karena ditetapkan oleh pemerintah. Kalau mengikuti harga pasar berarti berubahnya bisa tiap seminggu atau tiap hari," tukas dia.
 
Hingga kini pemerintah belum memberitahu DPR terkait penetapan harga baru tersebut karena adanya masa reses. "Belum diberitahu karena DPR sedang masa reses. Nanti (diberitahu) saat sidang-sidang tahun 2015, terutama saat pembahasan APBN P 2015," ujar dia.
 
Menurutnya, hal ini tidak menjadi masalah karena penetapan harga BBM tidak memerlukan izin DPR. "Tidak perlu izin DPR. Itu hak prerogatif pemerintah," pungkasnya.
 
Sebelumnya, pemerintah menurunkan harga BBM per 1 Januari 2015. Minyak tanah ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter, harga solar ditetapkan menjadi Rp7.250 per liter dari sebelumnya Rp7.500 per liter, serta harga RON 88 alias premium turun menjadi Rp7.600 dari sebelumnya Rp8.500 per liter.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan