Illustrasi. ANTARA FOTO / Umarul Faruq.
Illustrasi. ANTARA FOTO / Umarul Faruq.

KPPU: Tender Proyek 35 Ribu MW Harus Transparan

Ade Hapsari Lestarini • 12 September 2016 15:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PT PLN (Persero) untuk berlaku transparan dalam melakukan tender proyek pembangkit 35.000 megawatt (mw).
 
Proyek tersebut salah satunya termasuk PLTGU Jawa 1 di mana Mitsubishi menggandeng anak usaha PLN, yakni PJB, yang diduga sebagai pemenang. Jika ini terjadi, maka Mitsubishi akan menangani tiga proyek, setelah sebelumnya memenangkan proyek PLTGU Tanjung Priok dengan kapasitas 800 MW dan PLTGU Muara Karang 500 MW.
 
"Kami terus memantau. Karena perintah dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka," tutur Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (12/9/2016).

Nawir menjelaskan, salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. KPPU, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut.
 
"Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35 ribu mw, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula, sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden," lanjut Nawir.
 
Menurut dia, proses tender PLTGU Jawa 1 tidak boleh mengulangi kesalahan sebelumnya, yakni dalam tender PLTGU Jawa 5. Dalam tender Jawa 5 tersebut, PLN melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya, PT Indonesia Power sebagai pemenang.
 
Nawir menegaskan, jika dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, PLN terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti. "Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang," kata Nawir.
 
Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina mengingatkan, agar PLN bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender pembangkit 35 MW, termasuk PLTGU Jawa 1.  Apalagi, dalam hal ini Mitsubishi yang menggandeng anak usaha PLN, PJB, sudah digadang-gadang sebagai pemenang meski proses masih berlangsung.
 
"Meski 35 ribu mw adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang," tutur Adnan.
 
Menurut Adnan, melalui keterbukaan, bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut.
 
Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan akan menegur PLN jika terbukti melakukan penunjukan langsung pengerjaan proyek PLTGU Jawa 5 kepada PT Indonesia Power.
 
"Itu yang tidak boleh (penunjukan langsung). Saya akan tegur. Kalau dia IPP harus dilakukan dengan benar. Saya mau cek," kata Luhut beberapa waktu lalu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan