medcom.id, Jakarta: Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengadukan keberatannya atas persyaratan yang dibuat PT PLN (Persero) untuk mengikuti lelang pembangunan pembangkit listrik swasta dalam proyek 35 ribu megawatt (mw). Persyaratan tersebut adalah keharusan pemberian uang jaminan 10 persen dari total biaya pembangunan pembangkit.
Sekretaris Jenderal APLSI, Pria Djan mengungkapkan, sejalan dengan pemerintah para pengusaha lokal yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menginginkan proyek tersebut berjalan dengan baik. Namun sayangnya persyaratan PLN tersebut justru menghambat.
"Kami ingin sebagai pengusaha lokal menjadi mitra strategis pemerintah dalam proyek 35 ribu mw. Kita ingin proyek ini sukses dan segala hambatan dan tantangan bisa dijalankan. Masalah jaminan pelaksanaan proyek sebesar 10 persen kami ingin agar nilainya tidak sebesar itu," jelas Pria, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Sebagai perwakilan APLSI, dia mengungkapkan sudah menghadap menteri ESDM untuk berbicara masalah ini. Menurutnya, seharusnya persyaratan tersebut tidak sebesar itu. Sehingga bisa memudahkan finansial mereka.
"Kita berharap sebagai perusahaan nasional dimudahkan. Bisa di bawah 10 persen atau sampai satu persen," ucap dia.
Menurutnya, apabila alasan jaminan tersebut untuk memastikan peerusahaan yang menjalankan proyek tersebut benar-benar bonafid seharusnya tidak memberatkan pengusaha. Ia menuturkan untuk memastikannya bisa dengan melihat rekam jejak dan niat.
"Perlu ada due dilligence antara perusahan yang ikut IPP, perlu dilihat pengalaman record dan niat," pungkas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan