CEO Indodax Oscar Darmawan. Foto: dok Indodax.
CEO Indodax Oscar Darmawan. Foto: dok Indodax.

Kebijakan Regulatory Sandbox Diyakini Bisa Bikin Industri Kripto RI Meroket

Husen Miftahudin • 29 Maret 2024 18:56
Jakarta: Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
 
"Adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia," ucap CEO Indodax Oscar Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.
 
Terlebih, lanjut dia, dalam peraturan ini telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
 
Menurut Oscar, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
 
"Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi pelaku industri untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia," yakin dia.
 
Oscar juga mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.  
 
"Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan," ungkapnya.
 
Baca juga: Jumlah Investor Naik Jadi 19 Juta, Kripto Jadi Investasi Favorit Masyarakat Indonesia
 

Beri ruang inovasi lebih luas

 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby Bun meyakini jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
 
"Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini," ucap Robby.
 
Oscar menambahkan, hal ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat dan positif.
 
"Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara. Ditambah, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, tingkat penetrasi internet yang tinggi, serta regulasi yang matang. Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto," terang dia.
 
Ia juga menyoroti perkembangan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna ojek online dapat melakukan isi ulang saldo mata uang fiat menggunakan kripto. Hal ini menunjukkan Indonesia juga memiliki potensi yang sama.
 
"Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada," tutup Oscar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan