Jakarta: Gojek menyatakan siap mengikuti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perusahaan menilai regulasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih berkelanjutan.
Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Salah satunya menegaskan pola hubungan kemitraan serta pembagian kewenangan pemerintah dalam mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi.
Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam proses implementasinya.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penetapan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Menurut Hans, ketentuan tersebut sebenarnya sudah diterapkan Gojek melalui layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.
“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Gojek masih menunggu aturan teknis sebagai turunan dari Perpres tersebut.
Pengaturan tarif untuk angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Adapun layanan pengiriman barang dan makanan akan mengikuti ketentuan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di tengah perubahan regulasi tersebut, Gojek juga menyoroti aspek kesejahteraan mitra pengemudi. Hans mengatakan keberlangsungan bisnis platform digital tidak dapat dipisahkan dari kondisi para driver yang menjadi bagian utama ekosistem layanan.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek,” kata Hans.
Gojek menjalankan sejumlah program untuk mendukung mitra pengemudi, salah satunya melalui Program Apresiasi Mitra (PAM).
Program tersebut memberikan sejumlah manfaat kepada mitra berdasarkan sejumlah faktor, seperti kinerja, konsistensi, serta lama masa kemitraan dengan Gojek.
Manfaat yang ditawarkan melalui PAM mencakup perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bantuan hari raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah bagi anak mitra, hingga bantuan perangkat telepon seluler.
Program tersebut juga mencakup pemberian kesempatan menjalankan ibadah umrah secara gratis serta penghargaan khusus bagi mitra yang memenuhi kriteria.
Selain manfaat langsung, Gojek menyediakan Rumah Mitra yang kini tersedia di 25 lokasi. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan driver sebagai tempat beristirahat sekaligus ruang kegiatan bersama mitra dan keluarganya.
Hans mengatakan berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem Gojek dalam jangka panjang.
Menurutnya, regulasi pemerintah dan upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan mitra perlu berjalan beriringan agar perkembangan ekonomi digital tetap memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,” ujarnya.
Gojek menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk menunggu aturan turunan untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Perusahaan berharap penerapan regulasi tersebut dapat berjalan efektif sekaligus menciptakan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang sehat dan berkelanjutan bagi aplikator maupun mitra pengemudi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan