Internet. Foto: Istimewa.
Internet. Foto: Istimewa.

Wamenkomdigi Gandeng APH Telusuri Penyebar Hoaks Pemadaman Internet Nasional

Arif Wicaksono • 25 September 2026 14:25
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi yang menyebut pemerintah akan melakukan pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, yakni 25-27 September 2026. Informasi tersebut dipastikan merupakan hoaks.

Kabar tersebut beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Komdigi. Dokumen berjudul “Surat Peringatan” itu menggunakan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dan mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim menjadi alasan dilakukannya pemadaman internet.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen yang beredar tersebut bukan surat resmi pemerintah. Ia memastikan tidak ada kebijakan untuk mematikan layanan internet secara nasional pada 25-27 September 2026.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).

Angga mengatakan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan gangguan terhadap aktivitas digital akibat informasi tersebut. Layanan internet, aplikasi pesan instan, perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga fiber optik tetap beroperasi secara normal.

Ia sekaligus meluruskan klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurutnya, kondisi yang disebutkan dalam dokumen tersebut tidak terjadi.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Komdigi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan berlebihan sebagai respons terhadap informasi palsu tersebut. Salah satunya dengan melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar atau menghindari transaksi digital karena khawatir layanan perbankan terganggu. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap dapat digunakan secara normal.

Komdigi Telusuri Pembuat Dokumen Palsu

Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum (APH) tengah menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran dokumen tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber dokumen, mengetahui bagaimana informasi tersebut disebarkan, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga Raka Prabowo.

Komdigi juga mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen yang telah beredar tersebut. Informasi mengenai kebijakan maupun kondisi layanan komunikasi digital dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah.

Selain berpotensi menimbulkan kepanikan, penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat juga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Salah satu ketentuannya melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ketentuan pidana terkait hal tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan