Diketahui, pertengahan minggu ini CEO Binance dinyatakan bersalah atas sebuah kasus pencucian uang, yang mengharuskan beliau mengundurkan diri. Akibat dari kasus tersebut, Binance pun didenda Rp66,7 triliun, denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dijatuhkan di Amerika Serikat (AS).
"Sebenarnya, lebih baik jika kasus-kasus seperti ini terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi saat halving, dapat menghambat potensi kenaikan nilai bitcoin pada periode tersebut," ujar Oscar dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 25 November 2023.
Adapun dampak dari maraknya kasus ini juga terlihat dalam penurunan pasar kripto secara menyeluruh dalam 24 jam setelah tersebarnya berita tersebut.
Bitcoin mengalami penurunan sebesar 3,62 persen. Sementara Ethereum berada di zona negatif dengan penurunan 3,32 persen, dan dalam tujuh hari terakhir mengalami penurunan sebesar 0,95 persen.
"Keadaan ini dapat dimanfaatkan oleh para trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun. Dengan demikian, pada saat halving, hasil dari investasi mereka dapat maksimal," tambah Oscar.
Baca juga: Binance Terlibat Pencucian Uang di AS, Bagaimana di Indonesia? |
Investor tak perlu panik
Oscar menyadari adanya kasus-kasus ini memang meresahkan para trader karena berpotensi merugikan dan merusak citra industri kripto secara keseluruhan. Maka dari itu, ia meminta untuk para trader agar tenang dan tidak panik.
"Situasi industri kripto di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange," ucap Oscar.
Terlebih, Oscar mengatakan jika crypto exchange di Indonesia, seperti Indodax, sudah resmi terdaftar dan berlisensi serta sangat diawasi ketat oleh Pemerintah.
"Crypto exchange di Indonesia, termasuk Indodax, saat ini diawasi secara ketat oleh pemerintah. Kami telah berkomitmen untuk mematuhi standar tertinggi dalam keamanan dan regulasi, sehingga trader kripto di Indonesia dapat bertransaksi dengan aman," ucap dia.
Oscar juga menambahkan, selama melakukan transaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, tidak perlu merasa khawatir karena sudah dilindungi oleh regulasi yang ketat.
"Ketika bertransaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, regulasinya akan mengacu pada peraturan dalam negeri yang sudah ada. Jadi, nasabah akan tetap aman karena aset kripto dan rupiahnya tetap berada di Indonesia," tutur Oscar.
"Dengan demikian, jika terjadi masalah dengan crypto exchange di luar negeri, aset trader Indonesia seharusnya tetap aman karena tidak ada hubungannya," sambung Oscar mengakhiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News