Amazon. Foto : AFP.
Amazon. Foto : AFP.

Beli Produk Digital Amazon, Dropbox, Freepik Kena Pajak 10%

Eko Nordiansyah • 31 Maret 2021 10:37
Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
 
Adapun keempat pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni, Amazon.com.ca, Inc., Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, serta Freepik Company S.L.
 
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Maret 2021.

Ia menambahkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
 
"Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha," ungkapnya.
 
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan