Tangkapan layar Metro TV.
Tangkapan layar Metro TV.

Indodax Setor Pajak Transaksi Perdagangan Aset Kripto Rp58 Miliar

Husen Miftahudin • 18 Agustus 2022 22:23
Jakarta: Perusahaan crypto exchange, Indodax telah melakukan penyetoran pajak sebanyak Rp58 miliar atas transaksi perdagangan aset kripto. Setoran tersebut disalurkan ke Negara lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
 
CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan pihaknya mendukung penerapan PMK 68/2022 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto. Ini juga menjadi bukti bagi Indodax untuk turut memberikan sumbangsih kepada Negara.
 
"Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto," jelas Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.

Tak hanya itu, lanjut Oscar, Indodax yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama 2021. Atas hal ini, perusahaan asli Indonesia tersebut pun diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu.
 
"Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu-satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini," jelasnya.
 
Ia berharap penerimaan pajak dari Indodax dapat memberikan sumbangsih kepada Negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
Oscar pun menambahkan, Indodax adalah satu-satunya perusahaan kripto asli Indonesia yang sudah berdiri lebih dari delapan tahun dan berkomitmen mendorong perkembangan aset kripto.
 
Baca juga: Wamenkeu: Meski Baru, Jumlah Investor Kripto Justru Lebih Banyak daripada Saham!

 
Selain itu, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta memiliki tiga sertifikat ISO.
 
Indodax akan berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada, memfokuskan diri kepada keamanan customer, mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto, siap untuk terus mendukung upaya pemerintah, dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital.
 
"Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kriptonya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri," tutup Oscar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan