baca juga: Dugaan Pencucian Uang Eks Komisaris Wika Dadan Tri Diselisik |
"Kami juga bekerja sama dengan Verify VASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021." ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Juni 2023.
Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan. Upbit sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022 yang lalu dan bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
Hal ini mewajibkan VerifyVASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan penerapan Travel Rule ini akan membuat Upbit berharap mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.
Prioritas perusahaan adalah memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna ketika berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.
"Kami juga akan terus mendukung pemerintah dalam mengembangkan industri aset digital dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset digital," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News