Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman. Foto: Istimewa

Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, HIPPI DKI Jakarta: Penjualan UMKM Anjlok

M Rodhi Aulia • 28 September 2023 14:39
Jakarta: Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan TikTok Shop dan sejenisnya. Pelarangan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
 
"Perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
 
Baca juga: Pedagang di Makassar Sambut Baik Pemberhentian TikTok Shop oleh Pemerintah

Menurut Uchy Hardiman, kebijakan pelarangan TikTok Shop dan sejenisnya memang terlambat. Namun Uchy mengapresiasi langkah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang akhirnya memberikan perlindungan kepada UMKM.
 
"Media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair dan yang pasti melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia," ujar Uchy.
 
Tokoh perempuan nasional ini menegaskan sudah lama mengamati dampak negatif TikTok Shop dan sejenisnya. Sebab, produk yang dijual lebih banyak didominasi produk impor.
 
Sementara itu produk dalam negeri yang dijajakan para penjual online tidak terbaca oleh pengguna atau calon pembeli lainnya. Diduga kuat algoritma TikTok tidak mendukung penuh penjualan produk dalam negeri Indonesia.
 
"Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong pembeli," ungkap Uchy.
 
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi terhadap Permendag Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam beleid Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop dilarang menjadi tempat transaksi, kecuali promosi.
 
"Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce. Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan," tegas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan