Ilustrasi jenis aset kripto - - Foto: dok AFP.
Ilustrasi jenis aset kripto - - Foto: dok AFP.

Penghentian Izin Baru Exchange Kripto Ciptakan Persaingan Sehat Antarpelaku Usaha

Husen Miftahudin • 31 Agustus 2022 18:50
Jakarta: CEO Indodax Oscar Darmawan merespons positif surat edaran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto. Langkah tersebut dinilai bisa menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.
 
"Ini menandakan Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sehat, efisien, efektif, dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini," ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Menurut dia, adanya daftar resmi calon pedagang aset kripto dari Bappebti juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia. Khususnya bagi pemula yang memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.

Edaran resmi ini juga bisa membuat investor hanya bertransaksi di crypto exchange resmi di bawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar lebih aman. Dengan begitu, bisa turut membangun ekosistem kripto di Indonesia.
 
"Saya berharap Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regu?asi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perizinan crypto exchange, dari yang tadinya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," jelas Oscar.
 
Baca juga: Top, Regulasi dan Perkembangan Ekonomi Digital RI Kompetitif!

 
Sebagai pelaku industri, Oscar juga berharap pengaturan blockchain di Indonesia tidak tertinggal dari negara tetangga, Thailand. Padahal dulu, Indonesia merupakan pemimpin regulasi blockchain di ASEAN.
 
"Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance. Dengan adanya pembentukan Bursa ini, tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya," harap Oscar.
 
Bappebti selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto. Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan