"Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), diketahui bahwa MKBD PT Masindo Artha Securities per tanggal 10 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," kata keterbukaan informasi yang diteken oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko BEI Adikin Basirun, Senin (13/10/2014).
Oleh karena itu, lanjut keterbukaan informasi tersebut, terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 13 Oktober 2014, PT Masindo Artha SEcurities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News