Mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 23 Agustus 2018, saham perusahaan berkode FILM ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM)," kata PH Kadiv Pengawas Transaksi Donni Kusuma Permana.
Sebelumnya, saham FILM juga sempat disuspensi sementara waktu yakni pada 15 Agustus 2018 karena hal yang sama. Bursa melihat perlu memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham FILM.
Bursa pun membuka suspensi tersebut pada sesi pertama perdagangan 16 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News