medcom.id, Jakarta: PT Danareksa Investment Management mengungkapkan akan membayar cicilan pokok KIK EBA DBTN03-KPR Kelas A sebesar Rp43,130 miliar.
"Pembayaran KIK DBTN03-KPR Kelas A sebesar Rp43,130 miliar akan dilakukan pada 29 September 2014," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group Bursa Efek Indonesia (BEI), Arif M Prawirawinata, mengutip laporannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat (26/12/2014).
Arif menjelaskan, setelah adanya pembayaran cicilan pokok tersebut, maka nilai nominal KIK EBA DBTN03-KPR Kelas A yang tercatat di BEI terhitung sejak 29 Desember 2014 berkurang menjadi sebesar Rp563,349 miliar.
"Nilai jumlah KIK EBA DBTN03-KPR Kelas A sebelum pembayaran cicilan pokok sendiri mencapai Rp606,680 miliar," ucapnya.
Selain itu, dia menegaskan, jumlah KIK EBA DBTN03-KPR Kelas B mencapai Rp75 miliar. Dengan dijumlahkannya hasil KIK EBA DBTN03-KPR Kelas A dan B memiliki jumlah sebesar Rp638,549 miliar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan