Demikian disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv. Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan BEI, Selasa, 8 Maret.
Suspensi perdagangan saham ini sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp273 atau 136,5 persen yakni dari harga Rp200 pada 26 Januari menjadi Rp473 pada 7 Maret.
"Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham Barito Pacific di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama 8 Maret sampai pengumuman lebih lanjut," jelas pihak BEI.
Oleh karena itu, pihak bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya, saham perseroan sepekan lalu yakni pada 1 Maret 2016 juga terkena suspensi. Saat itu, suspensi karena meningkatnya harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp194 atau 97 persen dari harga penutupan Rp200 pada 26 Januari menjadi Rp394 pada 29 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News