Dijelaskan Direktur & Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, pada 21 November 2014, BRI (pihak penjual) telah menandatangani conditional share purchase agreement (CSPA) dengan Jainson Holdings Hong Kong Limited (pihak pembeli).
"BRI menjual 500 saham atau setara dengan 50 persen saham Leap Forward Resources Limited yanhg secara tidak langsung memiliki PT Fajar Bumi Sakti, perusahaan pemilik konsesi batu bara termal," tutur dia, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/11/2014).
Dileep melanjutkan, penjual dan pembeli telah menyepakati nilai transaksi dari rencana penjualan saham ini adalah maksimum sebesar USD140 juta untuk pembayaran utang perseroan kepada kreditur tertentu.
"Transaksi penjualan saham ini dilakukan menyusul restrukturisasi utang perseroan sebelumnya dan penerbitan saham baru (right issue) yang belum lama ini dirampungkan," tutur dia.
Adapun transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material, namun merupakan material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-614/BL/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News