"Saham perseroan mulai diperdagangkan sejak sesi pertama 9 Februari 2015," tukas Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy dan Kadiv. Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Sabtu (7/2/2015).
Sekadar informasi, BEI menghentikan sementara perdagangan saham perseroan sejak sesi pertama pada Jumat, 6 Februari 2015. Suspensi bagi JKSW sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp69 atau 118,97 persen yakni dari harga penutupan Rp58 pada 26 Januari 2015 menjadi Rp127 pada 5 Februari 2015.
Penghentian sementara perdagangan saham JKSW dalam rangka cooling down pada perdagangan 6 Februari 2015 di pasar reguler dan pasar tunai.
"Tujuannya memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham JKSW," sebut pengumuman di BEI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News