BEI. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
BEI. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

BEI Minta OJK Cabut Izin Usaha Sekuritas Jika Dinyatakan Short Selling

Dian Ihsan Siregar • 27 Agustus 2015 20:36
‎medcom.id, Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha sekuritas, jika terbukti melakukan short selling yang menyebabkan pergerakan indeks mengalami keterpurukan belum lama ini.
 
"Sanksi keras yang bisa kami lakukan terhadap broker yang lakukan short selling, kami belum bisa sebut sekuritas itu siapa," kata ‎Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
 
‎Dengan keadaan adanya short selling, sangatlah beruntung bursa menerbitkan policy responses jangka pendek yaitu berupa penyesuaian auto rejection saham dengan batas bawah maksimal perubahan harga saham 10 persen.

"Ada 14 ribu order yang kena auto rejection namun kami tetap akan periksa, kami harapkan pemeriksaan selama seminggu," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan