Ilustrasi. FOTO/Antara Azis.
Ilustrasi. FOTO/Antara Azis.

Bursa Suspensi 7 Perusahaan

Dian Ihsan Siregar • 18 Juli 2016 13:21
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku ada tujuh saham perusahaan tercatat yang diberhentikan‎ sementara dalam perdagangan efek (suspensi). Hal itu dikarenakan belum melakukan pembayaran angsuran kedua dalam biaya pencatatan.
 
Status suspensi yang diberikan BEI kepada tujuh emiten per 15 Juli 2016.‎ Menurut Kepala Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna, rata-rata tujuh perusahaan yang terkena suspensi di seluruh pasar, baik di pasar tunai maupun reguler, dan aktif di seluruh pasar.
 
"Ada yang kena suspensi di seluruh pasar, ad yang suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, aktif di seluruh pasar‎," kata I Gede Nyoman Yetna, seperti mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (18/7/2016).

Tidak hanya telat membayar angsuran kedua, dia menyebutkan, emiten juga menerima denda atas ‎keterlambatan pembayaran biaya pencatatan di 2016.
 
Ketujuh perusahaan tersebut, yaitu‎ PT Bara Jaya International Tbk (APTK), ‎PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), ‎PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), ‎PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), ‎PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), ‎PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan ‎PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
 
Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan suspensi enam perusahaan, dan melakukan suspensi ‎perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai bagi PT Yule Sekurindo Tbk (YULE) setelah sesi pertama perdagangan efek tanggal 18 Juli 2016‎.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan