Demikian disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv. Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan BEI, Selasa, 1 Maret.
Alasan suspensi saham ini sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp194 atau 97 persen dari harga penutupan Rp200 pada 26 Januari menjadi Rp394 pada 29 Februari.
"Penghentian sementara perdagangan saham BRPT ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," ujar pihak BEI dalam laporannya.
Suspensi ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BRPT.
Oleh karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News