Demikian disampaikan Direktur Utama BEI, Ito Warsito, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (20/10/2014).
Suspensi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bursa terhadap kondisi perseroan sebagai anggota bursa efek Indonesia, di mana perusahaan ini tidak memenuhi peraturan bursa nomor: III-A tentang keanggotaan bursa terkait dengan persyaratan dan kewajiban perusahaan sebagai anggota bursa efek.
"Dengan ini diumumkan, terhitung sejak sesi pertama perdagangan 20 Oktober 2014, HSBC Securities Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutur Ito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News