Demikian seperti disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam laporannya kepada keterbukaan informasi BEI, Senin (29/9/2014).
"Penurunan saham perseroan cukup signifikan sebesar Rp495 atau 51,83 persen yaitu dari harga penutupan Rp955 pada 16 September 2014 menjadi Rp460 pada 26 September 2014," kata dia.
Berangkat dari sana, BEI perlu melakukan penghentian sementara saham BWPT dalam rangka cooling down pada perdagangan 29 September 2014.
Suspensi saham perseroan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BWPT.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News