Demikian hal tersebut disampaikan Corporate Secretary FREN, James Wewengkang, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (15/11/2014).
Dia menyampaikan, durasi Perjanjian Sewa Menyewa Jaringan antara perseroan dan BTEL adalah tiga tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sewa tersebut.
Jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang setelah tiga tahun berdasarkan kesepakatan bersama perseroan dan BTEL atau dapat diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Sewa Menyewa Jaringan tersebut.
"Perjanjian tersebut sudah dinyatakan berlaku efektif oleh Perseroan dan BTEL pada 31 Oktober 2014," tambah dia.
James menambahkan, keuntungan utama bagi perseroan dari adanya kerja sama ini antara lain mendapatkan tambahan spektrum atau frekuensi sebesar 2x5MHz pada pita 800 MHz.
"Sehingga perseroan dapat memberikan layanan yang lebih baik untuk para pelanggan dan juga menghemat biaya pengembangan jaringan terutama di area yang padat pelanggan atau dengan utilisasi jaringan yang tinggi," tutur dia.
Selain itu, lanjut James, perseroan akan mendapatkan pendapatan tambahan yaitu uang sewa jaringan dari BTEL. Mekanisme pemberian saham di antara kedua pihak ini akan ditentukan perseroan sesuai dengan ketentuan/perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News