"Masih banyak masyarakat yang bertanya halal-haram megenai investasi di pasar modal syariah. Padahal sudah jelas labelnya syariah, masih ada masalah persepsi," ujar Budi Hikmat, seperti dikutip dari Antara, dalam "Talk Show Festival Pasar Modal Syariah 2016", di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Melalui penyelenggaraan ini, ia mengharapkan masyarakat tidak lagi meragukan masalah halal-haramnya berinvestasi di pasar modal. Apalagi, pasar modal syariah sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sejatinya itu dapat dijadikan panduan bagi masyarakat untuk bertranksaksi di pasar modal.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hukumnya," kata Budi Hikmat yang juga Chief Economist and Director for Investor Relation Bahana TCW Investment Management.
Adapun beberapa fatwa yang sudah diterbitkan oleh DSN-MUI, diantaranya Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Selain itu, fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2011 tentang Pelaksanaan Investasi Reksadana Syariah, dan Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/ 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Equitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id