Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, IIKP diberikan suspensi karena harga saham melonjak Rp905 atau 101,69 persen dari harga Rp890 pada penutupan 12 November 2015 menjadi Rp1.795 pada penutupan 10 Desember 2015.
"Oleh karena itu, maka bursa melakukan suspensi terhadap saham IIKSP dalam rangka cooling down pada perdagangan 11 Desember 2015," ucap Irvan, seperti mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/12/2015).
Suspensi saham IIKP, menurut dia, dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. Langkah itu pun demi mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham IIKP.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News