Jakarta: Emiten di Indonesia perlu bergerak cepat mempersiapkan data dan sistem pelaporan keberlanjutan. Pasalnya, Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 akan mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada 1 Januari 2027.
Dengan demikian, perusahaan hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memastikan data keberlanjutan tersedia, dapat ditelusuri, serta terintegrasi dengan informasi dalam laporan keuangan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam seminar bertajuk Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure yang digelar TruCarbon bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) secara daring.
Standar yang disusun Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) tersebut menuntut perusahaan memiliki data keberlanjutan yang memiliki sumber jelas hingga dokumen asalnya. Data tersebut juga perlu memiliki keterkaitan dengan laporan keuangan.
Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana Nugraha mengatakan kesiapan data menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus segera dilakukan emiten.
"Sustainability disclosure makin dekat dengan financial reporting dan investor decision making. Penting buat kita memastikan bahwa data tersedia dengan lengkap, utuh, governance yang jelas, ownership di internal perusahaan juga jelas, proses pengumpulan data juga valid dan reliable, dan juga ada keterhubungan antara tim sustainability dan tim lainnya," katanya.
Kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan sebenarnya bukan hal baru bagi perusahaan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan emiten, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan publik menyusun laporan keberlanjutan sejak 2019 melalui POJK 51/2017.
Perubahan yang akan dihadapi perusahaan lebih berkaitan dengan standar teknis dalam penyusunan dan pengungkapan informasi keberlanjutan. PSPK 1 dan PSPK 2 disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025. Kedua standar tersebut mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB).
Anggota Tim Kerja Keberlanjutan IAI Cita Ayu Pratiwi menjelaskan PSPK 1 berfungsi sebagai kerangka umum dalam pelaporan keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 memberikan ketentuan pengungkapan yang lebih spesifik mengenai isu iklim. Kedua standar tersebut memiliki empat elemen utama yang sama, yakni tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
Menurut Cita, pengembangan standar tersebut nantinya akan berlanjut melalui PSPK 3, 4, dan 5. Pengembangan ini ditujukan untuk mencakup berbagai risiko dan peluang keberlanjutan di luar isu perubahan iklim.
PSPK juga dirancang dengan orientasi kepada kebutuhan investor. Informasi yang dihasilkan diharapkan dapat dibandingkan secara global sehingga dapat digunakan oleh investor, calon investor, pemberi pinjaman, maupun kreditur lainnya dalam mengambil keputusan.
Informasi tersebut antara lain digunakan untuk menentukan keputusan membeli, menjual, atau mempertahankan saham dan surat utang, serta menentukan pemberian pinjaman.
Cita mengatakan pendekatan PSPK memiliki perbedaan dengan pola pelaporan keberlanjutan yang selama ini banyak digunakan perusahaan.
"Yang sebelumnya mungkin perspektif yang dibawa adalah bagaimana perusahaan berdampak ke eksternal maupun terkait dengan lingkungan, sosial ataupun tata kelola, tapi kali ini kita agak merubah sedikit view-nya yaitu melihat bagaimana aspek-aspek tersebut berdampak secara internal," ujarnya.
Karena itu, perusahaan disarankan tidak langsung memulai persiapan dengan menentukan daftar informasi yang harus diungkapkan. Langkah awal yang lebih penting adalah mengevaluasi apakah proses dan sistem yang sudah berjalan mampu mendukung pengungkapan serta penerapan keberlanjutan secara efektif.
Dari sisi emiten, Kepala Sustainability & CSR Subdivision PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Evi Jo menjelaskan pentingnya koordinasi lintas divisi dalam penyusunan laporan keberlanjutan.
Menurut Evi, implementasi PSPK membutuhkan keterlibatan sejumlah fungsi di perusahaan, terutama tim sustainability, risiko, bisnis, dan akuntansi.
Bagi BCA, laporan keberlanjutan tidak hanya dipandang sebagai dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan komitmen keberlanjutan sekaligus tanggung jawab perusahaan sebagai emiten kepada investor.
Direktur TruCarbon Debby Reynata mengatakan sisa waktu 90 hari pada 2026 dapat menjadi momentum bagi emiten untuk mempersiapkan tahun buku 2027 sesuai standar PSPK 1 dan 2.
Ia membagi persiapan tersebut ke dalam tiga tahapan. Pada 30 hari pertama, perusahaan perlu menetapkan cakupan entitas yang sesuai dengan batas konsolidasi laporan keuangan sekaligus memastikan tata kelolanya.
Tahap kedua berlangsung pada hari ke-31 hingga ke-60. Pada periode ini, perusahaan dapat mulai membangun data engine dengan memetakan data aktivitas di setiap lokasi, termasuk sumber data, satuan, frekuensi pengumpulan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, pada hari ke-61 hingga ke-90, perusahaan disarankan melakukan uji coba terhadap sistem yang telah disiapkan.
"Kita merekomendasikan untuk melakukan dry run dengan data tahun sebelumnya," kata Debby.
Menurutnya, uji coba tersebut penting untuk menemukan kekurangan atau celah data sebelum proses assurance dilakukan.
"90 hari ini cukup untuk memastikan tahun buku 2027 akan dimulai dengan sistem atau SOP yang sudah jalan," ujarnya.
Debby juga mengingatkan adanya keringanan pengungkapan selama tiga tahun untuk emisi Scope 3 atau Cakupan 3. Emisi tersebut merupakan emisi tidak langsung yang berasal dari rantai nilai perusahaan.
Periode keringanan tersebut lebih panjang dibandingkan ketentuan IFRS yang memberikan waktu satu tahun. Meski demikian, keringanan tersebut hanya berlaku untuk pengungkapan dan bukan untuk proses pengumpulan data.
Artinya, data Scope 3 tetap perlu dikumpulkan secara rutin sejak sekarang. Langkah tersebut penting karena kualitas data membutuhkan beberapa siklus pelaporan untuk meningkat dan dalam prosesnya juga membutuhkan keterlibatan pemasok.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan