Ilustrasi BTN -- FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo
Ilustrasi BTN -- FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo

Lunasi Utang MNC Land, Anak Usaha Beri Jaminan ke BTN

Ade Hapsari Lestarini • 04 Maret 2015 10:02
medcom.id, Jakarta: PT MNC Land Tbk (KPIG) menerima jaminan dari anak perusahaan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran utang perseroan kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
 
Penerimaan pinjaman dari PT GLD Property berupa hak tanggungan peringkat ke II atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada maupun yang akan ada, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Tanah tersebut seluas 1.064 m2, sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tercatat atas nama GLDP.
 
"Pemberian suatu jaminan merupakan persyaratan dari BTN agar perseroan dapat memperoleh fasilitas pinjaman terkait dari BTN. Dalam hal ini, jaminan tersebut berupa jaminan hak tanggungan peringkat ke II yang diberikan oleh GLDP untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran kepada BTN," jelas Direktur MNC Land, Daniel Yuwono, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/3/2015).

Jaminan tersebut diberikan untuk menjamin fasilitas kredit tambahan yang diperoleh perseroan dari BTN dengan plafon pinjaman sebelum sebesar Rp16 miliar, yang kemudian ditingkatkan sebesar Rp34 miliar. Sehingga plafon pinjaman menjadi Rp50 miliar.
 
Adapun jaminan tersebut diberikan GLDP, yang merupakan entitas anak perseroan kepada BTN untuk menjamin kewajiban pembayaran perseroan kepada BTN. Menurut dia, tidak terdapat kompensasi finansial yang harus dibayarkan oleh perseroan kepada GLDP sehubungan dengan pemberian hak tanggungan peringkat ke II kepada BTN oleh GLDP.
 
"Apabila pemberian jaminan tersebut diberikan oleh perusahaan yang tidak terafiliasi dengan perseroan, maka perseroan dapat dipersyaratkan untuk memberikan suatu kompensasi finansial kepada pihak non-afiliasi yang memberikan jaminan tersebut guna menjamin pelunasan kewajiban pembayaran perseroan kepada BTN," papar dia.
 
Sekadar informasi, GLDP adalah pihak terafiliasi dari perseroan karena perseroan memiliki 99,99 persen saham secara langsung dalam GLDP. Selain itu, juga terdapat perangkapan jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan dan GLDP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan